SIGMA FISIKA

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI TEMPAT BELAJAR DAN BERBAGI ILMU PENGETAHUAN

Monday, May 8, 2017

PERMENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2007



SALINAN

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 28 JUNI 2007

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

SEKOLAH/MADRASAH PENDIDIKAN UMUM

BAB I

PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG

Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

(b)   belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.

Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:

1.   kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2.   kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

B.            KETENTUAN UMUM

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.        Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.

2.        Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.

3.        Perabot adalah sarana pengisi ruang.

4.        Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.

5.        Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6.        Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.

7.        Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8.        Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.

9.        Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.

10.    Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
11.    Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.

12.    Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13.    Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14.    Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.

15.    Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16.    Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17.    Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18.    Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
19.    Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20.    Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu.

21.    Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22.    Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23.    Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24.    Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25.    Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26.    Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.

27.    Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.

28.    Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
29.    Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30.    Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
31.    Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.





BAB II



STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)



1.      Ruang Laboratorium Fisika

a.      Ruang laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.

b.     Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.

c.      Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.

d.     Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.

e.      Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4.8.


Tabel 4.8 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium Fisika

No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Kursi
1 buah/peserta
Kuat, stabil, aman, dan mudah


didik,
dipindahkan.
No
Jenis
Rasio
Deskripsi


ditambah



1 buah/guru

1.2
Meja kerja
1 buah/7 peserta
Kuat, stabil, dan aman.


didik
Ukuran memadai untuk



menampung kegiatan peserta



didik secara berkelompok



maksimum 7 orang.
1.3
Meja demonstrasi
1 buah/lab
Kuat, stabil, dan aman.



Luas meja memungkinkan



untuk melakukan demonstrasi



dan menampung peralatan dan



bahan yang diperlukan.



Tinggi meja memungkinkan



seluruh peserta didik dapat



mengamati percobaan yang



didemonstrasikan.
1.4
Meja persiapan
1 buah/lab
Kuat, stabil, dan aman.



Ukuran memadai untuk



menyiapkan materi percobaan.
1.5
Lemari alat
1 buah/lab
Kuat, stabil, dan aman.



Tertutup dan dapat dikunci.



Ukuran memadai untuk



menampung semua alat.
1.6
Lemari bahan
1 buah/lab
Kuat, stabil, dan aman.



Tertutup dan dapat dikunci.



Ukuran memadai untuk



menampung semua bahan dan



tidak mudah berkarat.




1.7
Bak cuci
1 buah/
Tersedia air bersih dalam


2 kelompok,
jumlah memadai.


ditambah



1 buah di ruang



persiapan.

2
Peralatan Pendidikan


2.1
Bahan dan Alat Ukur



Dasar:


2.1.1
Mistar
6 buah/lab
Panjang minimum 50 cm,



skala terkecil 1 mm.
2.1.2
Rolmeter
6 buah/lab
Panjang minimum 10 m,



skala terkecil 1 mm.
2.1.3
Jangka sorong
6 buah/lab
Ketelitian 0,1 mm.
2.1.4
Mikrometer
6 buah/lab
Ketelitian 0,01 mm.
2.1.5
Kubus massa sama
6 set/lab
Massa 100 g (2%),



4 jenis bahan.
2.1.6
Silinder massa sama
6 set/lab
Massa 100 g (2%),



4 jenis bahan.
2.1.7
Plat
6 set/lab
Terdapat kail penggantung,



bahan logam 4 jenis.




2.1.8
Beban bercelah
10 buah/lab
Massa antara 5-20 g,



minimum 2 nilai massa,
No
Jenis
Rasio
Deskripsi



terdapat fasilitas pengait.
2.1.9
Neraca
1 buah/lab
Ketelitian 10 mg.
2.1.10
Pegas
6 buah/lab
Bahan baja pegas,



minimum 3 jenis.
2.1.11
Dinamometer
6 buah/lab
Ketelitian 0,1 N/cm.

(pegas presisi)


2.1.12
Gelas ukur
6 buah/lab
Bahan borosilikat.



Volume antara 100-1000 ml.
2.1.13
Stopwatch
6 buah/lab
Ketelitian 0,2 detik.
2.1.14
Termometer
6 buah/lab
Tersedia benang penggantung.



Batas ukur 10-110 oC.
2.1.15
Gelas Beaker
6 buah/lab
Bahan borosilikat.



Volume antara 100-1000 ml,



terdapat tiga variasi volume.
2.1.16
Garputala
6 buah/lab
Bahan baja.



Minimum 3 variasi frekuensi.
2.1.17
Multimeter AC/DC
6 buah/lab
Dapat mengukur tegangan, arus

10 kilo ohm/volt

dan hambatan.



Batas ukur arus minimum



100 mA-5 A.



Batas minimum ukur tegangan



untuk DC



100 mV-50 V.



Batas minimum ukur tegangan



untuk AC



0-250 V.
2.1.18
Kotak potensiometer
6 buah/lab
Disipasi maksimum 5 watt.



Ukuran hambatan 50 Ohm.




2.1.19
Osiloskop
1 set/lab
Batas ukur 20 MHz,



dua kanal,



beroperasi X-Y,



tegangan masukan 220 volt,



dilengkapi probe intensitas,



tersedia buku petunjuk.
2.1.20
Generator frekuensi
6 buah/lab
Frekuensi luaran dapat diatur



dalam rentang audio.



Minimum 4 jenis bentuk



gelombang dengan catu daya



220 volt.



Mampu menggerakkan speaker



daya 10 watt.
2.1.21
Pengeras suara
6 buah/lab
Tegangan masukan 220 volt,



daya maksimum keluaran



10 watt.
2.1.22
Kabel penghubung
1 set/lab
Panjang minimum 50 cm,



dilengkapi plug diameter 4 mm.



Terdapat 3 jenis warna: hitam,



merah dan putih,



masing-masing 12 buah.
2.1.23
Komponen elektronika
1 set/lab
Hambatan tetap antara



1 Ohm - 1 M Ohm,
No
Jenis
Rasio
Deskripsi



disipasi 0,5 watt masing-masing



30 buah, mencakup LDR, NTC,



LED,



transistor dan lampu neon



masing-masing minimum 3



macam.
2.1.24
Catu daya
6 buah/lab
Tegangan masukan 220 V,



dilengkapi pengaman,



tegangan keluaran antara



3-12 V,



minimum ada 3 variasi tegangan



keluaran.
2.1.25
Transformator
6 buah/lab
Teras inti dapat dibuka.



Banyak lilitan antara



100-1000.



Banyak lilitan minimum ada 2



nilai.
2.1.26
Magnet U
6 buah/lab

2.2
Alat Percobaan:


2.2.1
Percobaan Atwood
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena



dan memberikan data GLB dan



GLBB.



Minimum dengan 3 kombinasi

atau

nilai massa beban.

Percobaan Kereta dan
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena

Pewaktu ketik

dan memberikan data GLB dan



GLBB.



Lengkap dengan pita perekam.




2.2.2
Percobaan Papan Luncur
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena



dan memberikan data gerak



benda pada bidang miring.



Kemiringan papan dapat diubah,



lengkap dengan katrol dan



balok.



Minimum dengan tiga nilai



koefisien gesekan.
2.2.3
Percobaan Ayunan
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena

Sederhana

ayunan dan memberikan data



pada pengukuran percepatan



gravitasi.



Minimum dengan tiga nilai



panjang ayunan dan tiga nilai

atau

massa beban.

Percobaan Getaran pada
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena

Pegas

getaran dan memberikan data



pada pengukuran percepatan



gravitasi.



Minimum dengan tiga nilai



konstanta pegas dan tiga nilai



massa beban.
2.2.4
Percobaan Hooke
6 set/lab
Mampu memberikan data untuk
No
Jenis
Rasio
Deskripsi



membuktikan hukum Hooke



dan menentukan minimum 3



nilai konstanta pegas.




2.2.5
Percobaan Kalorimetri
6 set/lab
Mampu memberikan data untuk



membuktikan hukum kekekalan



energi panas serta menentukan



kapasitas panas kalorimeter dan



kalor jenis minimum tiga jenis



logam.



Lengkap dengan pemanas,



bejana dan kaki tiga, jaket



isolator, pengaduk dan



termometer.
2.2.6
Percobaan Bejana
6 set/lab
Mampu memberikan data untuk

Berhubungan

membuktikan hukum fluida



statik dan dinamik.
2.2.7
Percobaan Optik
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena



sifat bayangan dan memberikan



data tentang keteraturan



hubungan antara jarak benda,



jarak bayangan dan jarak fokus



cermin cekung, cermin



cembung, lensa cekung, dan



lensa cembung.



Masing-masing minimum



dengan tiga nilai jarak fokus.




2.2.8
Percobaan Resonansi
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena

Bunyi

resonansi dan memberikan data



kuantisasi panjang gelombang,



minimum untuk tiga nilai

atau

frekuensi.

Percobaan Sonometer
6 set/lab
Mampu memberikan data



hubungan antara frekuensi



bunyi suatu dawai dengan



tegangannya, minimum untuk



tiga jenis dawai dan tiga nilai



tegangan.
2.2.9
Percobaan Hukum Ohm
6 set/lab
Mampu memberikan data



keteraturan hubungan antara



arus dan tegangan minimum



untuk tiga nilai hambatan.
2.2.10
Manual percobaan
6 buah/



percobaan

3
Media Pendidikan


3.1
Papan tulis
1 buah/lab
Ukuran minimum



90 cm x 200 cm.



Ditempatkan pada posisi yang



memungkinkan seluruh peserta



didik melihatnya dengan jelas.
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
4
Perlengkapan Lain


4.1
Kotak kontak
9 buah/lab
1 buah di tiap meja peserta



didik,



2 buah di meja demo,



2 buah di ruang persiapan.
4.2
Alat pemadam kebakaran
1 buah/lab
Mudah dioperasikan.
4.3
Peralatan P3K
1 buah/lab
Terdiri dari kotak P3K dan



isinya tidak kadaluarsa termasuk



obat P3K untuk luka bakar dan



luka terbuka.
4.4
Tempat sampah
1 buah/lab

4.5
Jam dinding
1 buah/lab




 


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan

Bantuan Hukum I,

Muslikh, S.H.

NIP 131479478






Share:

0 comments:

Post a Comment

About

Blogger templates