SOP (Standar
Oprasional Prosedur) Laboratorium IPA
Tahun 2017
SMA XXXXX
BAB I
Standar
Operasional Prosedur Laboratorium IPA
Pasal 1
Definisi
Standar Operasional Prosedur Laboratorium IPA
Standar operasional prosedur laboratorium IPA (selanjutnya
disingkat SOP) adalah suatu set instruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu
petunjuk yang mengikat. Hal ini mencakup hal-hal yang memiliki suatu prosedur
pasti atau terstandardisasi tanpa kehilangan keefektifannya.
Pasal 2
Tujuan
Standar Oprasional Prosedur Laboratorium IPA
1.
Sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi laboratorium IPA
sesuai dengan tujuannya.
2.
Menjaga konsistensi dan kinerja pengurus laboratorium IPA.
3.
Memperjelas alur tugas, wewenang dan
tanggung jawab dari para pengurus yang terkait laboratorium IPA.
4.
Menghindari kemungkinan terjadinya
kesalahan, kegagalan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi dalam menjalankan
fungsi laboratorium IPA.
5.
Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan terhadap tugas
dan wewenang.
6.
Mengevaluasi hambatan dan kendala yang ditemukan dalam
menjalankan laboratorium IPA.
Pasal 3
Pelanggaran
Standar Operasional Prosedur Laboratorium IPA
1.
Setiap pelanggaran yang dilakukan
secara sadar maupun tidak sadar akan mendapatkan sanksi yang telah tercantum
dalam SOP.
2.
Sanksi terhadap pelanggaran yang
belum tercantum pada SOP, ditentukan selanjutnya berdasarkan musyawarah mufakat
pengurus laboratorium IPA.
BAB II
LABORATORIUM
IPA
Pasal 4
Definisi
Laboratorium IPA
1. Laboratorium
IPA (disingkat lab IPA) adalah tempat riset ilmiah, eksperimen, pengukuran
ataupun pelatihan ilmiah dilakukan. Laboratorium dibuat untuk memungkinkan
dilakukannya kegiatan-kegiatan tersebut secara terkendali.
2.
Laboratorium IPA yang dimaksud pada
ayat 1 meliputi laboratorium kimia, fisika dan biologi.
Pasal 5
Fungsi Lab.
IPA
1.
Sebagai tempat berlatih siswa untuk
mengembangkan keterampilan intelektual melalui kegiatan pengamatan, pencatatan
dan pengkaji gejala-gejala alam.
2.
Mengembangkan keterampilan motorik
siswa. Siswa akan bertambah keterampilannya dalam mempergunakan alat-alat media
yang tersedia untuk mencari dan menemukan kebenaran.
3.
Memberikan dan memupuk keberanian
untuk mencari hakekat kebenaran ilmiah dari sesuatu objek dalam lingkungn alam
dan sosial.
4.
Memupuk rasa ingin tahu siswa sebagai modal sikap ilmiah
seseorang calon ilmuan.
5.
Membina rasa percaya diri sebagai
akibat keterampilan dan pengetahuan atau penemuan yang diperolehnya.
Pasal 6
Penggunaan
Lab. IPA
1.
Lab. IPA digunakan hanya untuk
pembelajaran yang sesuai dengan definisi dan tujuan didirikannya. Hal ini telah
termaktub pada pasal 1 dan pasal 2.
2.
Lab. IPA dilarang untuk digunakan
sebagai ruang kelas, ruang pertemuan, ruang penyimpanan barang, dll. Laboratorium
IPA hanya digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 7
Sanksi Bagi
Penyalahgunaan Pemakaian Lab. IPA
1.
Pihak yang menyalahgunakan pemakaian lab. IPA dibagi ke
dalam tiga kriteria:
a. Pelanggaran
ringan: memakai ruang laboratorium IPA untuk keperluan bersama yang penting dan
mendesak, bertujuan untuk kebaikan, bersifat sementara dan tidak
mengganggu
kegiatan belajar mengajar. Contoh: ruang laboratorium digunakan untuk ruang
rapat atau ruang pertemuan.
b. Pelanggaran
sedang: memakai ruang lab. IPA untuk kepentingan suatu golongan atau secara
sepihak menggunakan laboratorium di luar peruntukkannya sehingga menganggu
kegiatan belajar mengajar di dalam laboratorium. Contoh: ruang laboratorium
digunakan untuk penyimpanan barang dalam jangka waktu cukup lama.
c.
Pelanggaran berat: memakai ruang laboratorium dengan maksud
untuk menghilangkan
fungsi
dasar dari laboratorium IPA. Contoh: ruang laboratorium digunakan sebagai ruang
kelas.
2.
Sansi bagi pelanggar pemakaian lab. IPA dibagi ke dalam tiga
kriteria:
a.
Pelanggaran ringan: mendapat teguran dan membayar uang denda
Rp.150.000.
b.
Pelanggaran sedang: mendapat teguran dan membayar uang denda
Rp.50.000/hari.
c.
Pelanggaran berat: mendapat teguran dan membayar uang denda
Rp.100.000/hari.
BAB III
Struktur
Organisasi Laboratorium IPA
Pasal 8
Definisi
Struktur Organisasi Lab. IPA
Struktur organisasi lab. IPA adalah suatu susunan dan
hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada organisasi laboratorium
IPA dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang di
harapakan dan di inginkan.
Pasal 9
Struktur Organisasi Lab. IPA
Struktur
organisasi Lab. IPA sesuai dengan gambar bagan struktur di bawah ini:
Pasal 10
Tugas dan
Wewenang Kepala Sekolah
1.
Memilih koordinator lab. IPA setiap dua tahun sekali.
2.
Membimbing, memotivasi, memantau dan mengevaluasi kinerja
pengurus lab. IPA.
3.
Memotivasi guru-guru IPA dalam melaksanakan pembelajaran
praktikum di sekolah.
4.
Menyediakan dana keperluan operasional laboratorium IPA.
Pasal 11
Tugas dan
Wewenang Wakasek Kurikulum
1. Berkoordinasi
dengan koordinator lab. sekolah dan koordinator lab. IPA untuk menyusun program
kegiatan pembelajaran di laboratorium yang sistematis, terencana dan
berkelanjutan.
2.
Bekerjasama dengan koordinator lab.
IPA untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di laboratorium IPA.
Pasal 12
Tugas dan
Wewenang Wakasek Sarana dan Prasarana
1. Berkoordinasi
dengan koordinator lab. sekolah dan koordinator lab. IPA untuk menyusun program
pengadaan sarana dan prasarana di dalam laboratorium yang sistematis, terencana
dan berkelanjutan.
2.
Bekerjasama dengan koordinator
laboratorium IPA untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di lab.
IPA.
Pasal 13
Tugas dan
Wewenang Koordinator Lab. Sekolah
1. Berkoordinasi
dengan wakasek kurikulum, wakasek sarana dan prasarana dan dengan koordinator
lab. IPA untuk menyusun program kerja di dalam laboratorium yang sistematis,
terencana dan berkelanjutan.
2.
Bekerjasama dengan masing-masing
koordinator laboratorium untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di
laboratorium IPA.
Pasal 14
Tugas dan
Wewenang Koordinator Lab. IPA
1.
Mengkoordinir guru mata pelajaran
IPA (fisika, kimia,biologi) dalam membuat jadwal praktikum di laboratorium.
2.
Mengusulkan kepada kepala sekolah
dan koordinator laboratorium sekolah untuk pengadaan alat/bahan IPA berdasarkan
matrikulasi yang dibuat oleh guru mata pelajaran IPA.
Pasal 15
Tugas dan
Wewenang Guru Mata Pelajaran
1.
Melaksanakan pembelajaran berbasis praktikum di ruang lab.
IPA.
2.
Mengajukan daftar alat/bahan yang
diperlukan untuk praktikum maksimal tiga hari sebelum pembelajaran praktikum
dilaksanakan.
Pasal 16
Tugas dan
Wewenang Laboran
1.
Mengerjakan administrasi tentang
alat/bahan yang ada di laboratorium IPA minimal setiap satu tahun sekali.
2.
Mempersiapkan dan menyimpan kembali alat/bahan yang
digunakan dalam pembelajaran.
3.
Bertanggungjawab atas kebersihan alat dan ruang laboratorium
beserta perlengkapannya.
Pasal 17
Tugas dan
Wewenang Teknisi
1.
Memperbaiki alat laboratorium yang rusak.
2.
Bersama-sama dengan laboran merawat alat dan bahan yang ada
di dalam laboratorium IPA.
BAB IV
Administrasi
Laboratorium IPA
Pasal 18
Definisi
Administrasi Laboratorium
Administrasi laboratorium IPA adalah suatu upaya penyusunan
dan pencatatan data dan informasi secara sistematis baik internal maupun
eksternal dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk
memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh.
Pasal 19
Daftar Administrasi Laboratorium
yang Harus Dipenuhi
Berikut
daftar administrasi lab. IPA yang harus dipenuhi:
a.
Buku inventarisir
b.
Kartu stok
c.
Kartu peminjaman alat/bahan
d.
Buku catatan harian laboratorium
e.
Kartu reparasi
f.
Label
g.
Program semester laboratorium
h.
Daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS
i.
Laporan Bulanan
Pasal 20
Buku
Inventarisir
1.
Buku inventarisir merupakan daftar
yang memuat semua barang milik lab. IPA yang dipakai dan ada hubungannya dengan
kegiatan praktikum di dalam lab.
2.
Inventarisir dilakukan minimal sekali/semester.
3. Format
buku inventarisir adalah sebagai berikut:
Pasal 21
Kartu Stok
1.
Kartu stok merupakan catatan
pergerakan transaksi keluar-masuk suatu barang yang terdapat di dalam lab.
2.
Kartu stok diletakkan bersamaan/berdekatan dengan alat/bahan
yang bersangkutan.
3.
Pencatatan di kartu stok dilakukan secara rutin dari hari ke
hari.
4.
Format kartu stok adalah sebagai berikut:
Pasal 22
Kartu
Peminjaman Alat/Bahan
1. Kartu
peminjaman alat dan bahan berisi daftar alat/bahan yang diperlukan oleh suatu
kelompok atau oleh guru yang bersangkutan untuk melakukan sekali praktikum dan
ditujukan kepada laboran.
2.
Pencatatan di kartu peminjaman alat dan bahan dilakukan
setiap akan melakukan praktikum.
3.
Format kartu peminjaman alat/bahan adalah sebagai berikut:
Pasal 23
Buku Catatan
Harian Lab.
1.
Buku catatan harian lab. merupakan
buku yang berisi daftar kegiatan praktikum yang dilakukan di dalam lab.
2.
Pencatatan di buku catatan harian lab. dilakukan secara
rutin dari hari ke hari.
3.
Format buku catatan harian lab. adalah sebagai berikut:
Pasal 24
Kartu
Reparasi
1.
Kartu reparasi merupakan kartu yang
memuat informasi menganai perbaikan atau reparasi suatu alat
2.
Pencatatan di buku catatan harian
lab. dilakukan oleh teknisi bila ada perbaikan terhadap barang yang rusak dan
dilaporkan kepada koordinator lab.
3.
Format kartu reparasi adalah sebagai berikut:
Pasal 25
Label
1.
Label berisi informasi mengenai nama
suatau alat/bahan beserta informasi-informasi singkat lainnya yang dibutuhkan.
2.
Label dicantumkan pada alat/bahan yang terdapat di ruang
laboratorium.
3.
Format label adalah sebagai berikut:
Pasal 26
Program
Semester Laboratorium
1.
Program semester laboratorium berisi
daftar praktikum yang akan dilakukan di dalam laboratorium dalam kurun waktu
satu semester.
2.
Program semester laboratorium dibuat
dalam ukuran minimal A2 dan ditempel di dalam ruang laboratorium.
3.
Format program semester laboratorium adalah sebagai berikut:
Pasal 27
Daftar Alat
dan Bahan Sesuai dengan LKS
1.
Daftar alat dan bahan sesuai dengan
LKS berisi daftar alat yang dibutuhkan untuk melakukan sekali praktikum dalam
satu kelas dalam periode tahun ajaran tertentu.
2.
Daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS
dibuat paling lambat seminggu sebelum hari pertama di tahun ajaran baru.
3. Fungsi
dari daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS adalah untuk memastikan agar alat
dan bahan sudah tersedia jauh hari sebelum praktikum akan dilaksanakan. Fungsi
lainnya sebagai landasan untuk pengajuan pembelian alat dan bahan laboratorium.
Pasal 28
Laporan
Bulanan
1.
Laporan bulanan merupakan daftar
yang memuat kegiatan apa saja yang dilakukan di laboratorium setiap bulannya.
2.
Laporan bulanan dibuat oleh
koordinator lab. dan dilaporkan kepada wakasek kurikulum, wakasek sarana dan
prasarana serta kepada kepala sekolah.
3.
Laporan bulanan dibuat minimal sebulan sekali.
4.
Format laporan bulanan adalah sebagai berikut:
Pasal 29
Aturan
Pengkodean Alat dan Bahan
1.
Aturan pengkodean alat dan bahan di
dalam laboratorium IPA berdasarkan pada aturan yang telah disepakati bersama
dan telah tertuang di dalam SOP ini.
2.
Bahasa yang diigunakan sebagai
standar pengkodean adalah nama resmi bahan/alat dalam Bahasa Indonesia dan
bukan merupakan nama dagang atau nama internasional
3.
Aturan penulisan kode alat berdasarkan contoh aturan di
bawah ini:
Nama
|
:
Gelas kimia 250 mL
|
|
Kode
|
:
KGK 1/250
|
|
Pengertian
|
||
K
|
=
|
Kimia
(bidang studi)
|
GK
|
=
|
Gelas kimia (nama alat)
|
250
= Volum alat (ciri khusus)
4. Untuk
alat yang sama tapi berbeda spesifikasi misalnya catu daya 3 A 12 V dan catu
daya 5 A 12 V perbedaan kode hanya terjadi pada no. urut, contoh: catu daya 3 A
menjadi FCD 4/12 sedangkan kode untuk catu daya 5 A menjadi FCD 5/12.
5. Apabila
nama alat terdiri dari satu kata maka untuk penyingkatan kode menggunakan huruf
pertama dan huruf keduanya. Contoh untuk alat fisika osiloskop maka bisa diubah
menjadi FOS.
6. Apabila
nama alat terdiri dari dua kata atau lebih maka untuk penyingkatan kode
menggunakan huruf pertam,a pada kata pertama dan kata terakhir. Contoh untuk
alat biologi mikroslaid tulang kering maka bisa diubah dalam kode BMK.
7.
Aturan penulisan alat berdasarkan contoh aturan di bawah
ini:
Nama
|
: Sodium Hidroksida/Natrium
Hidroksida 500 gram
|
|
Kode
|
: KNH 1/500
|
|
Pengertian
|
||
K
|
=
|
Kimia (bidang studi)
|
NH
|
=
|
Natrium hidroksida (nama bahan)
|
1
= No. urut (untuk membedakan spesifikasi)
500
= Massa bahan (ciri khusus)
8. Untuk
jenis bahan yang sama tetapi beda dalam masalah spesifikasi misalnya untuk 500
mL etanol 70% dan 500 mL etanol 95% perbedaan kode hanya terjadi pada no. urut,
contoh: KET 7/500 untuk etanol 70% dan KET 8/500 untuk etanol yang 95%
9. Apabila
nama bahan terdiri dari satu kata maka untuk penyingkatan kode menggunakan
huruf pertama dan huruf keduanya. Contoh untuk bahan kimia natrium maka bisa
diubah menjadi KNA.
10. Apabila
nama bahan terdiri dari dua kata atau lebih maka untuk penyingkatan kode
menggunakan huruf pertam,a pada kata pertama dan kata terakhir. Contoh untuk
bahan kimia
hidrogen klorida maka bisa diubah
dalam kode KHK.
BAB V
Tata Tertib
Laboratorium IPA
Pasal 30
Tata Tertib Guru
1.
Merencanakan proses pembelajaran di
dalam lab. yang berkualitas, terencana, sistematik, aman dan menyenangkan.
2.
Membimbing dan mengawasi proses
belajar mengajar siswa yang berbasis praktikum/demonstrasi di dalam lab. agar
sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
3.
Mengajukan daftar alat/bahan yang
diperlukan dalam praktikum selambat-lambatnya dua hari sebelum praktikum
dilaksanakan.
4.
Mencoba terlebih dahulu praktikum yang akan dilakukan oleh
siswa.
5.
Mempunyai pengetahuan dalam P3K,
perawatan alat/bahan, keselamatan kerja dan pengolahan limbah.
6.
Mengetahui dan yakin jika siswa
sudah memahami aturan keselamatan, tata tertib dan prosedur praktikum.
7.
Menjamin kebersihan dan penyimpanan alat/bahan yang telah
dipakai dalam praktikum.
8.
Melaporkan pada laboran jika ada alat/bahan yang rusak,
tumpah atau hilang.
9.
Dilarang menyerahkan tugas
membimbing dan mengawasi kegiatan praktikum kepada pihak lain.
10.
Dilarang membawa alat dan bahan ke luar lab. tanpa seizin
laboran.
Pasal 31
Tata Tertib Laboran
1.
Datang setiap hari Senin-Jumat jam
07.00 sampai jam 15.00 dan Sabtu jam 07.00 sampai jam 12.00.
2.
Dilarang membawa alat dan bahan ke luar lab. tanpa seizin
koodinator lab.
3.
Menyusun rencana strategis untuk
melengkapi dan mengisi pokok-pokok administrasi lab. yang telah digariskan.
Pasal 32
Tata Tertib
Teknisi
1. Datang
setiap hari Senin-Jumat jam 07.00 sampai jam 15.00 dan Sabtu jam 07.00 sampai
jam
12.00.
2.
Dilarang membawa alat dan bahan ke luar lab. tanpa seizin
laboran.
3.
Memperbaiki alat yang rusak sesuai dengan jenis kerusakannya
4.
Apabila kerusakan yang memerlukan
pergantian komponen, maka komponen yang rusak harus ditunjukkan kepada
koordinator lab. sebagai bukti.
5.
Mengisi kartu reparasi setelah memperbaiki suatu alat
Pasal 33
Tata Tertib
Siswa
1.
Siswa dilarang masuk ke dalam ruang
laboratorium tanpa seizin dari guru atau staf laboratorium
2. Siswa
wajib menggunakan jas lab. dan peralatan keselamatan standar lainnya (sepatu,
ikat kepala, masker, kacamata pelindung dan sarung tangan) ketika akan
melakukan praktikum di dalam lab.
3.
Dilarang membawa alat dan bahan ke luar lab. tanpa seizin
laboran.
4. Menggunakan
alat dan bahan sesuai dengan petunjuk yang ada di LKS dan dilarang menggunakan
alat dan bahan diluar petunjuk kecuali dengan tujuan khusus dan dengan
pengawasan guru yang bersangkutan.
5.
Siswa segera melapor kepada guru/laboran jika ada alat yang
rusak atau bahan yang tumpah.
6.
Melapor kepada guru jika terjadi kecelakaan pada saat
melakukan praktikum.
7.
Siswa dilarang makan dan minum di dalam lab.
8.
Siswa dilarang membawa tas, dompet dan peralatan
telekomunikasi ke dalam lab.
9.
Siswa dilarang melakukan praktikum diluar pengawasan guru.
Pasal 34
Sanksi Bagi
Pelanggar Tata Tertib
1.
Pihak yang melanggar tata tertib dibagi ke dalam tiga
kriteria:
a.
Pelanggaran ringan: melanggar tata
tertib karena lupa/tidak disengaja. Seperti: tidak memakai jas lab, membawa
alat komunikasi ke dalam lab, dll.
b.
Pelanggaran
sedang: melanggar tata
tertib dengan disengaja
sehingga dapat
menyebabkan kerusakan. Contoh:
menumpahkan zat, masuk ke dalam lab. tanpa izin, dll.
c.
Pelanggaran berat: melanggar tata tertib dengan disengaja
sehingga dapat menyebabkan
kerusakan
dan kecelakaan. Contoh: melakukan praktikum di luar prosedur, bermain-main
dengan alat dan bahan praktikum, merusak alat praktikum karena kecerobohan,
dll.
2.
Sanksi bagi pelanggar pemakaian lab. IPA dibagi ke dalam
tiga kriteria:
a.
Pelanggaran ringan: mendapat teguran.
b.
Pelanggaran sedang: mendapat teguran
dan dibebankan biaya penggantian alat/bahan yang rusak.
c.
Pelanggaran berat: mendapat teguran,
dibebankan biaya penggantian alat/bahan yang rusak dan pemanggilan orang tua.
BAB VI
Aturan
Kelangkapan Ruang Laboratorium IPA
Pasal 35
Kelengkapan
Ruang Laboratorium
1.
Kelengkapan ruang laboratorium IPA yang wajib dimiliki:
a. Ruang
persiapan
b. Gudang
c. Meja
demonstrasi
d. Papan tulis
e. Meja siswa
dan kursi
f.
Bak cuci
g. Aliran
listrik beserta lampu
h. Lemari
asap/asam
i.
Lemari bahan/alat
j.
Exhaust fan
k. Komponen
keselamatan
2.
Kelengkapan ruang laboratorium harus
diusahakan secepat mungkin dengan peralatan yang kualitas dan jumlahnya sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan.
3.
Apabila ada perlengkapan yang rusak
harus segera dilaporkan kepada wakasek sarana dan prasarana untuk diteruskan
kepada kepala sekolah.
BAB VII
Aturan
Pengadaan Barang/Jasa Lab. IPA
Pasal 36
1.
Pengadaan barang/jasa untuk lab. IPA
berdasarkan pada prinsip prioritas yang telah disepakati bersama antar pengurus
dan dikomunikasikan kepada kepala sekolah.
2.
Pengadaan alat dan bahan untuk
keperluan pembelajaran di lab. IPA dilakukan setiap satu semester sekali.
3. Pengadaan
alat dan bahan untuk praktikum dilakukan oleh guru mata pelajaran berdasarkan
daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS yang telah dibuat untuk selanjutnya
diserahkan kepada koordinator lab. IPA.
4.
Pengadaan komponen keselamatan
dilakukan oleh laboran yang selanjutnya diserahkan kepada koordinator lab. IPA.
5.
Pengadaan terhadap perbaikan kondisi
fisik laboratorium dilakukan oleh koordinator lab. sekolah untuk selanjutnya
diajukan ke wakasek sarana dan prasarana.
BAB VIII
Pengelolaan
Lab. IPA
Pasal 37
Aturan
Penyimpanan Alat dan Bahan
1.
Lemari yang digunakkan untuk
menyimpan alat merupakan lemari yang terbuat dari kayu pejal dan tertutup.
2.
Lemari yang digunakkan untuk
menyimpan bahan merupakan lemari yang terbuat dari kayu pejal dan terbuka.
3.
Lemari yang bersifat khusus seperti
lemari mikroskop dan lemari asap/asam disediakan sesuai dengan standar yang
berlaku.
4. Alat-alat
di dalam lab. IPA disimpan berdasarkan jenis mata pelajarannya (kimia, fisika
dan biologi) lalu dikelompokkan lagi berdasarkan jenis bahan dasar pembuatnya,
seperti kelompok alat besi, kelompok alat gelas, kelompok alat porselain, dll.
5.
Bahan-bahan di dalam lab. IPA
dsimpan berdasarkan kelompok fase dan sifatnya, seperti kelompok zat padat ,
kelompok larutan, kelompok asam, kelompok basa, dll.
6.
Bahan/alat yang masa dan ukurannya lebih besar disimpan di
bagian bawah lemari berurut ke
atas menuju bahan/alat yang masa dan ukurannya lebih kecil.
7.
Setiap lemari harus dilengkapi kartu inventarisir dan label lemari tersebut.
Pasal
38
Aturan
Peminjaman Alat dan Bahan
1. Peminjaman
alat dan bahan untuk kegiatan pembelajaran praktikum sesuai dengan program
semester laboratorium diajukan oleh guru kepada laboran paling lambat dua hari
sebelum praktikum dilakukan.
2. Peminjaman
alat dan bahan untuk keperluan KIR (Kelompok Ilmiah Remaja) atau tim olimpiade
sekolah dilakukan oleh guru pembimbing dan diajukan kepada laboran paling
lambat dua hari sebelum praktikum dilakukan.
3. Peminjaman
alat dan bahan untuk keperluan lainnya seperti penelitian, dll. dilakukan oleh
peneliti dan diajukan kepada laboran untuk diketahui koordinator lab. IPA dan
kepala sekolah.
4.
Peminjaman alat dan bahan harus mengisi format kartu
peminjaman alat dan bahan.
Pasal 39
Aturan
Perawatan Alat dan Bahan
1.
Fungsi alat/bahan harus dicek secara
berkala minimal setiap satu semester sekali oleh teknisi dan laboran.
2.
Alat harus segera dibersihkan setelah digunakan.
3.
Alat yang terbuat dari logam yang
mudah berkarat seperti jangka sorong, mikrometer skrup, dll. harus dilapisis
oleh minyak agar tidak mudah berkarat.
4.
Alat yang terbuat dari plastik harus dijauhkan dari sumber
api.
5.
Alat-alat listrik harus disimpan di tempat yang tidak
terjangkau oleh air.
6.
Alat yang terbuat dari magnet harus
disimpan menggunakan kaki magnet dan diberi pembatas penyimpanan antara magnet
yang satu dengan magnet yang lain.
7.
Mikroskop harus disimpan dalam lemari yang memiliki kadar
kelembapan maksimal 70%.
8.
Alat-alat digital disimpan dan dirawat sesuai dengan
petunjuk yang tertera pada manual alat.
9.
Bahan sisa praktikum dilarang dikembalikan ke wadahnya lagi
dan harus langsung dibuang.
10.
Alat/bahan yang rusak segera diserahkan kepada teknisi untuk
ditindaklanjuti.
Pasal 40
Aturan
Pelaksanaan Pembelajaran Praktikum
1.
Kegiatan pembelajaran praktikum yang
dilakukan sesuai dengan program semester laboratorium yang telah dibuat dan
disepakati bersama.
2.
Guru wajib berusaha untuk mewujudkan
kegiatan pembelajaran praktikum sesuai dengan program semester laboratorium
yang telah disepakati.
3.
Penambahan kegiatan pembelajaran
praktikum di luar program semester laboratorium diizinkan apabila telah
dikoordinasikan dengan laboran dan koordinator lab. IPA.
4. Pembatalan
kegiatan pembelajaran laboratorium pada program semester laboratorium diizinkan
apabila terjadi pada kondisi darurat dan tidak memungkinkan serta telah
dikoordinasikan dengan koordinator lab. IPA.
Pasal 41
Pengolahan
Limbah
1.
Zat-zat sisa praktikum dilarang untuk dibuang langsung ke
saluran pembuangan.
2. Zat-zat
sisa praktikum dikumpulkan, untuk selanjutnya diencerkan dan dinetralkan
(sampai pH 6-8). Setelah itu baru diperkenankan untuk dibuang ke saluran
pembuangan khusus lab. IPA.
3.
Pengenceran dilakukan berdasarkan
perbandingan 1:20 yang berarti setiap 1 mL zat sisa praktikum yang dibuang
harus diencerkan dengan 20 mL air bersih.
4.
Penetralan terhadap limbah yang bersifat basa menggunakan
larutan asam cuka.
5.
Penetralan terhadap limbah yang bersifat asam menggunakan
larutan deterjen/soda kue.
BAB IX
Keselamatan
Kerja
Pasal 42
Perlengkapan
Keselamatan
1.
Peralatan keselamatan yang harus dimiliki laboratorium IPA
adalah sebagai berikut:
a.
Carta tata tertib
b.
Alat pemadam kebakaran
c.
Alarm darurat
d.
Shower
e.
Kotak P3K
f.
Kotak pasir
g.
Kartu keselamatan
h.
Kotak pengenalan alat
2. Carta
tata tertib berisi peraturan yang tercantum untuk siswa sesuai dengan yang
termuat di SOP Pasal 32 dan dicetak dalam kertas minimal ukuran A2 untuk
selanjutnya ditempel secara efektif di dalam ruang lab.
3.
Alat pemadam kebakaran harus
disimpan di tempat strategis dan minimal berjenis dry powder.
4.
Alarm darurat hanya digunakan untuk kondisi yang genting dan
tidak terkontrol.
5.
Shower digunakan
untuk kondisi darurat yang memungkinkan praktikan untuk menyelamatkan
dirinya sendiri ketika terjadi kecelakaan.
6. Kotak
P3K merupakan sebuah kotak yang berisi peralatan standar untuk kecelakaan.
Kotak P3K mininmal terdiri dari kapas, kasa, antiseptik, obat luka bakar,
minyak kayu putih, obat sakit kepala, obat maag, obat sakit perut, plaster luka
dan pembalut wanita.
7.
Kotak pasir merupakan kotak kayu
minimal ukuran 50 x 30 x 20 cm yang digunakan untuk menyimpan pasir.
8.
Kartu keselamatan merupakan kartu
yang berisi informasi mengenai langkah kerja yang harus dilakukan jika terjadi
kecelakaan kerja.
9.
Kotak pengenalan alat berisi sample
alat-alat di lab. beserta informasi nama dan kegunaannya yang disimpan dalam
lemari gantung.
Pasal 43
Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan
1.
Guru harus menguasai komponen keselamatan dan
langkah-langkah P3K.
2.
Jika terjadi kecelakaan, guru harus
bersikap tenang dan segera menyuruh siswa keluar ruangan.
3.
Jika guru tidak bisa mengendalikan
kecelakaan guru wajib membunyikan alarm yang tersedia atau segera meminta
bantuan kepada pihak yang terkait.
4.
Pada kondisi darurat guru harus bisa
menjaga keselamatan nyawa siswa-siswanya dan dilarang mendahulukan keselamatan
pribadi.
5.
Siswa yang keracunan gas segera dibawa ke ruang terbuka
untuk mendapatkan udara segar.
6.
Siswa yang terpercik bahan cair berbahaya segera dicuci air
sebanyak mungkin.
7.
Siswa yang pingsan bisa dibangunkan
dengan menggunakan ammonium karbonat dan jika diperlukan dapat diberi napas
buatan.
8.
Siswa yang sakit dilarang masuk ke dalam lab. IPA untuk
mengikuti praktikum.
Pasal 44
Sanksi Bagi
Pelanggar Aturan Keselamatan Kerja
1.
Kecelakaan yang dilakukan oleh
kesalahan siswa karena tidak mengikuti prosedur percobaan merupakan tanggung
jawab pribadi.
2.
Kecelakaan yang disebabkan kelalaian
guru dalam mengawasi siswa ketika praktikum menjadi tanggung jawab guru yang
bersangkutan.
3.
Kecelakaan yang disebabkan oleh
fasilitas di dalam lab. yang buruk seperti selang gas bocor dan peralatan
keselamatan yang tidak lengkap menjadi tanggung jawab sekolah.
BAB X
Lain-Lain
Pasal 45
Ketentuan
Lainnya
Hal-hal yang belum
diatur dan ditetapkan dalam SOP ini akan diatur dan ditentukan kemudian jika
dianggap perlu.
Tanggal Penetapan :
01 Mei 2017
Tanggal Berlaku : 12 Mei 2017
Status Revisi : -
Pengurus
Lab. IPA SMA XXXXX
Koordinator
Lab. IPA
Koordinator
Lab. Sekolah
(……………………………..)
(……………………………..)
Mengetahui,
Kepala xxxxx
(……………………………..)
sangat bermanfaat,,
ReplyDeleteterima kasih :)
DeleteTerima SOP nya sangat lengkap dan sangat membantu saya memahami SOP laboratorium IPA
ReplyDeleteHallo kak, sebelumnya terimakasih untuk SOP lab nya 🙏
ReplyDeleteSaya mau tanya kak, ini SOP diambil darimana ya? Dari SMA tertentu atau peraturan pemerintah? Mohon info ya kak.
Terima SOP nya sangat lengkap dan sangat membantu saya memahami SOP laboratorium IPA
ReplyDelete