SIGMA FISIKA

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI TEMPAT BELAJAR DAN BERBAGI ILMU PENGETAHUAN

Monday, May 8, 2017

PERMENDIKNAS NOMOR 26 TAHUN 2008



SALINAN




PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2008

TENTANG

STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,



Menimbang




: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/ Madrasah;



Mengingat



: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);


2.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan        : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH.

Pasal 1

(1). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah.

(2). Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juni 2008

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya,
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,



Muslikh, S.H

NIP. 131479478

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 26 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008

STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH


A.   KUALIFIKASI

1.    Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

a.  Jalur guru

1)   Pendidikan minimal sarjana (S1);
2)   Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3)    Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

b.  Jalur laboran/teknisi

1)    Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2)    Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3)    Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.    Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

a.    Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.    Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.    Laboran Sekolah/Madrasah

Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

a.    Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.    Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

B.   KOMPETENSI

1.  Kompetensi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah

DIMENSI

KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI













1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara

Kepribadian

sebagai pribadi

konsisten sesuai dengan



yang dewasa,

norma agama, hukum,



mantap, dan

sosial, dan budaya



berakhlak mulia

nasional Indonesia




1.1.2
Berperilaku arif




1.1.3
Berperilaku jujur




1.1.4
Menunjukkan





kemandirian




1.1.5
Menunjukkan rasa





percaya diri




1.1.6
Berupaya meningkatkan





kemampuan diri








1.2
Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin



komitmen terhadap





1.2.2
Beretos kerja yang tinggi



tugas





1.2.3
Bertanggung jawab





terhadap tugas










1.2.4
Tekun, teliti, dan hati-hati





dalam melaksanakan





tugas




1.2.5
Kreatif dalam





memecahkan masalah





yang berkaitan dengan





tugas profesinya




1.2.6
Berorientasi pada





kualitas







2. Kompetensi
2.1
Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan

Sosial

dalam pelaksanaan

kelemahan baik diri



tugas

maupun stafnya




2.1.2
Memiliki wawasan





tentang pihak lain yang





dapat diajak kerja sama




2.1.3
Bekerjasama dengan





berbagai pihak secara





efektif








2.2
Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan



secara lisan dan

berbagai pihak secara



tulisan

santun, empatik, dan





efektif



DIMENSI

KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI

















2.2.2
Memanfaatkan berbagai





peralatan teknologi





informasi dan





komunikasi (TIK)






3. Kompetensi
3.1 Merencanakan
3.1.1
Menyusun rencana

Manajerial

kegiatan dan

pengembangan



pengembangan

laboratorium



laboratorium
3.1.2
Merencanakan



sekolah/madrasah

pengelolaan





laboratorium




3.1.3
Mengembangkan sistem





administrasi





laboratorium




3.1.4
Menyusun prosedur





operasi standar (POS)





kerja laboratorium








3.2
Mengelola kegiatan
3.2.1
Mengkoordinasikan



laboratorium

kegiatan praktikum



sekolah/madrasah

dengan guru




3.2.2
Menyusun jadwal





kegiatan laboratorium










3.2.3
Memantau pelaksanaan





kegiatan laboratorium










3.2.4
Mengevaluasi kegiatan





laboratorium










3.2.5
Menyusun laporan





kegiatan laboratorium








3.3
Membagi tugas
3.3.1
Merumuskan rincian



teknisi dan laboran

tugas teknisi dan laboran



laboratorium
3.3.2
Menentukan jadwal kerja



sekolah/ madrasah

teknisi dan laboran




3.3.3
Mensupervisi teknisi dan





laboran




3.3.4
Membuat laporan secara





periodik








3.4
Memantau sarana
3.4.1
Memantau kondisi dan



dan prasarana

keamanan bahan serta



laboratorium

alat laboratorium



sekolah/madrasah
3.4.2
Memantau kondisi dan





keamanan bangunan





laboratorium



DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI













3.4.3
Membuat laporan




bulanan dan tahunan




tentang kondisi dan




pemanfaatan




laboratorium







3.5 Mengevaluasi
3.5.1
Menilai kinerja teknisi


kinerja teknisi dan

dan laboran laboratorium


laboran serta
3.5.2
Menilai hasil kerja teknisi


kegiatan

dan laboran


laboratorium




3.5.3
Menilai kegiatan


sekolah/madrasah

laboratorium



3.5.4
Mengevaluasi program




laboratorium untuk




perbaikan selanjutnya






4. Kompetensi
4.1 Menerapkan
4.1.1
Mengikuti

Profesional
gagasan, teori, dan

perkembangan


prinsip kegiatan

pemikiran tentang


laboratorium

pemanfaatan kegiatan


sekolah/madrasah

laboratorium sebagai




wahana pendidikan



4.1.2
Menerapkan hasil




inovasi atau kajian




laboratorium







4.2 Memanfaatkan
4.2.1
Menyusun


laboratorium untuk

panduan/penuntun


kepentingan

(manual) praktikum


pendidikan dan
4.2.2
Merancang kegiatan


penelitian di

laboratorium untuk


sekolah/madrasah

pendidikan dan




penelitian



4.2.3
Melaksanakan kegiatan




laboratorium untuk




kepentingan pendidikan




dan penelitian








4.2.4
Mempublikasikan karya




tulis ilmiah hasil




kajian/inovasi







4.3 Menjaga kesehatan
4.3.1
Menetapkan ketentuan


dan keselamatan

mengenai kesehatan


kerja di

dan keselamatan kerja



DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI












laboratorium
4.3.2
Menerapkan ketentuan


sekolah/madrasah

mengenai kesehatan




dan keselamatan kerja



4.3.3
Menerapkan prosedur




penanganan bahan




berbahaya dan beracun



4.3.4
Memantau bahan




berbahaya dan beracun,




serta peralatan




keselamatan kerja









2. Kompetensi Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah

DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI











1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara

Kepribadian
sebagai pribadi

konsisten sesuai dengan


yang dewasa,

norma agama, hukum,


mantap, dan

sosial, dan budaya


berakhlak mulia

nasional Indonesia



1.1.2
Berperilaku arif



1.1.3
Berperilaku jujur



1.1.4
Menunjukkan




kemandirian



1.1.5
Menunjukkan rasa




percaya diri



1.1.6
Berupaya meningkatkan




kemampuan diri







1.2 Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin


komitmen terhadap
1.2.2
Beretos kerja yang tinggi


tugas




1.2.3
Bertanggung jawab




terhadap tugas








1.2.4
Tekun, teliti, dan hati-




hati dalam




melaksanakan tugas



1.2.5
Kreatif dalam




memecahkan masalah




yang berkaitan dengan




tugas profesinya



1.2.6
Berorientasi pada




kualitas



DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI
















2. Kompetensi
2.1 Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan

Sosial
dalam pelaksanaan

kelemahan diri


tugas




2.1.2
Memiliki wawasan




tentang pihak lain yang




dapat diajak kerja sama



2.1.3
Bekerjasama dengan




berbagai pihak secara




efektif







2.2 Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan


secara lisan dan

berbagai pihak secara


tulisan

santun, empatik, dan




efektif



2.2.2
Memanfaatkan berbagai




peralatan TIK untuk




berkomunikasi






3. Kompetensi
3.1 Merencanakan
3.1.1
Merencanakan

Administratif
pemanfaatan

kebutuhan bahan,


laboratorium

peralatan, dan suku


sekolah/madrasah

cadang laboratorium



3.1.2
Memanfaatkan katalog




sebagai acuan dalam




merencanakan bahan,




peralatan, dan suku




cadang laboratorium



3.1.3
Membuat daftar bahan,




peralatan, dan suku




cadang yang diperlukan




laboratorium








3.1.4
Merencanakan




kebutuhan bahan dan




perkakas untuk




perawatan dan




perbaikan peralatan




laboratorium



3.1.5
Merencanakan jadwal




perawatan dan




perbaikan peralatan




laboratorium







3.2 Mengatur
3.2.1
Mencatat bahan,


penyimpanan

peralatan, dan fasilitas


bahan, peralatan,

laboratorium dengan




 
DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI












perkakas, dan suku

memanfaatkan peralatan


cadang

teknologi informasi dan


laboratorium

komunikasi (TIK)


sekolah/madrasah
3.2.2
Mengatur tata letak




bahan, peralatan, dan




fasilitas laboratorium



3.2.3
Mengatur tata letak




bahan, suku cadang,




dan perkakas untuk




perawatan dan




perbaikan peralatan




laboratorium






4. Kompetensi
4.1 Menyiapkan
4.1.1
Menyiapkan petunjuk

Profesional
kegiatan

penggunaan peralatan


laboratorium

laboratorium


sekolah/madrasah
4.1.2
Menyiapkan paket




bahan dan rangkaian




peralatan yang siap




pakai untuk kegiatan




praktikum



4.1.3
Menyiapkan penuntun




kegiatan praktikum




KOMPETENSI KHUSUS

Teknisi Laboratorium IPA,
 


Fisika, Kimia, Biologi dan
Program Produktif SMK
 

a) Membuat peralatan
praktikum sederhana
b) Membuat paket bahan siap
pakai untuk kegiatan
praktikum

Teknisi Laboratorium Bahasa
 


Membuat rekaman audio
 


visual dalam berbagai
media untuk kepentingan
pembelajaran

Teknisi Laboratorium Komputer







 


DIMENSI
KOMPETENSI


SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI















a)
Memelihara kelancaran




jaringan komputer (LAN)



b)
Mengoperasikan program




aplikasi sesuai dengan




kebutuhan mata pelajaran







4.2 Merawat peralatan
4.2.1
Mengidentifikasi


dan bahan di


kerusakan peralatan dan


laboratorium


bahan laboratorium


sekolah/madrasah
4.2.2
Memperbaiki kerusakan





peralatan laboratorium







4.3 Menjaga kesehatan
4.3.1
Menjaga kesehatan diri


dan keselamatan


dan lingkungan kerja


kerja di




4.3.2
Menggunakan peralatan


laboratorium


kesehatan dan


sekolah/madrasah


keselamatan kerja di





laboratorium



4.3.3  Menangani bahan-bahan





berbahaya dan beracun





sesuai dengan prosedur





yang berlaku








4.3.4
Menangani limbah





laboratorium sesuai





dengan prosedur yang





berlaku



4.3.5
Memberikan pertolongan





pertama pada





kecelakaan









3.    Kompetensi Laboran Sekolah/Madrasah

DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI











1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara

Kepribadian
sebagai pribadi

konsisten sesuai dengan


yang dewasa,

norma agama, hukum,


mantap, dan

sosial, dan budaya


berakhlak mulia

nasional Indonesia



1.1.2
Berperilaku arif



1.1.3
Berperilaku jujur



DIMENSI

KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI

















1.1.4
Menunjukkan





kemandirian




1.1.5
Menunjukkan rasa





percaya diri




1.1.6
Berupaya meningkatkan





kemampuan diri







1.2 Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin



komitmen
1.2.2
Beretos kerja yang tinggi



terhadap tugas





1.2.3
Bertanggung jawab





terhadap tugas




1.2.4  Tekun, teliti, dan hati-hati





dalam melaksanakan





tugas




1.2.5
Kreatif dalam





memecahkan masalah





yang berkaitan dengan





tugas profesinya










1.2.6
Berorientasi pada kualitas







2. Kompetensi
2.1
Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan

Sosial

dalam

kelemahan diri



pelaksanaan
2.1.2
Memiliki wawasan



tugas

tentang pihak lain yang





dapat diajak kerja sama




2.1.3
Bekerjasama dengan





berbagai pihak secara





efektif








2.2
Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan



secara lisan dan

berbagai pihak secara



tulisan

santun, empatik, dan





efektif




2.2.2
Memanfaatkan berbagai





peralatan TIK untuk





berkomunikasi






3. Kompetensi
3.1 Menginventarisasi
3.1.1
Mencatat bahan

Administratif

bahan praktikum

laboratorium




3.1.2
Mencatat penggunaan





bahan laboratorium




3.1.3
Melaporkan penggunaan





bahan laboratorium







3.2 Mencatat kegiatan
3.2.1
Mencatat kehadiran guru



praktikum

dan peserta didik



DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI















3.2.2
Mencatat penggunaan




alat





3.2.3
Mencatat penggunaan




penuntun praktikum



3.2.4
Mencatat kerusakan alat



3.2.5
Melaporkan keseluruhan




kegiatan praktikum





secara periodik








4. Kompetensi
4.1 Merawat ruang
4.1.1
Menata ruang


Profesional
laboratorium

laboratorium



sekolah/madrasah
4.1.2
Menjaga kebersihan




ruangan laboratorium







4.1.3. Mengamankan ruang




laboratorium








4.2 Mengelola bahan
4.2.1
Mengklasifikasikan bahan


dan peralatan

dan peralatan praktikum


laboratorium
4.2.2
Menata
bahan
dan


sekolah/madrasah

peralatan praktikum



4.2.3
Mengidentifikasi





kerusakan
bahan,




peralatan,
dan  fasilitas




laboratorium




4.2.4
Menjaga
kebersihan  alat




laboratorium




4.2.5
Mengamankan bahan dan




peralatan laboratorium







Khusus untuk laboran biologi:










4.2.6
Merawat
tanaman
untuk




kegiatan praktikum




4.2.7
Memelihara hewan untuk




praktikum









4.3 Melayani kegiatan
4.3.1
Menyiapkan bahan sesuai


praktikum

dengan penuntun





praktikum





4.3.2
Menyiapkan peralatan




sesuai dengan penuntun




praktikum





4.3.3
Melayani guru dan





peserta didik dalam




pelaksanaan praktikum



DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI













4.3.4
Menyiapkan kelengkapan




pendukung praktikum




(lembar kerja, lembar




rekam data, dan lain-lain)







4.4 Menjaga
4.4.1
Menjaga kesehatan diri


kesehatan dan

dan lingkungan kerja


keselamatan kerja
4.4.2
Menggunakan peralatan


di laboratorium

kesehatan dan


sekolah/madrasah

keselamatan kerja di




laboratorium








4.4.3
Menangani bahan-bahan




berbahaya dan beracun




sesuai dengan prosedur




yang berlaku



4.4.4
Menangani limbah




laboratorium sesuai




dengan prosedur yang




berlaku



4.4.5
Memberikan pertolongan




pertama pada kecelakaan






MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


TTD




BAMBANG SUDIBYO


Salinan sesuai dengan aslinya,

Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,




Muslikh, S.H

NIP. 131479478
Share:

0 comments:

Post a Comment

About

Blogger templates